Setelah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer atau centang kotak yang tersedia dan pilih tombol “Akhiri Proses Sanggah”.
9. Pengajuan sanggahan CPNS dan PPPK 2021 telah selesai
Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca Juga: Jhonny dan Doyoung NCT Berulah! Mark Dibuat Ngakak
Apabila tidak melakukan sanggahan selama tiga hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka pelamar sudah resmi dinyatakan gagal dalam seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021.
Itulah 9 tips dan trik lolos sanggah CPNS dan PPPK 2021. Semoga berhasil.***