Segera Daftar!! Berikut Syarat Daftar Bantuan UKT Dari Kemendikbud

- 6 Agustus 2021, 23:15 WIB
Segera Daftar!! Berikut Syarat Daftar Bantuan UKT Dari Kemendikbud
Segera Daftar!! Berikut Syarat Daftar Bantuan UKT Dari Kemendikbud /Dok Bank Indonesia/

Portalbangkabelitung.com- Tak hanya sektor pendidikan formal saja sektor pendidikan di perguruan tinggi juga terkena dampak pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut pemerintah kemudian berupaya untuk memberikan bantuan berupa uang kuliah tunggal (UKT).

Baca Juga: BPK Temukan Pemborosan Dana Rapit Tes Dalam BTT DKI Jakarta Saat Reconfusing Anggaran

Bantuan UKT ini diberikan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT akan disalurkan pada mahasiswa mulai bulan September 2021.

Sebagaimana dilansir dari Instagram @kemdikbud.ri, bantuan UKT diberikan secara at cost (sesuai besaran UKT), dengan jumlah maksimal Rp2,4 juta.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Turut Bersuara: Tak Setuju Aksi Dinar Candy Berbikini di Proses Hukum, Ini Alasannya!

Jika UKT mahasiswa lebih dari jumlah maksimal tersebut, maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Berikut ini syarat mahasiswa yang dapat menerima bantuan UKT:

Baca Juga: Mantan Menko Perekonomian Era Presiden Gusdur Kritik Data Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Menurut BPS

1. Mahasiswa aktif

2. Bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi

3. Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.

Baca Juga: Viral Video Siswi Kick Gurunya dari Forum Kelas Online, Walaupun Bercanda, Hal Ini Tak Patut Dilakukan

Apabila memenuhi syarat tersebut, mahasiswa dapat langsung mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk memperoleh bantuan UKT.***

Editor: Suhargo

Sumber: Cirebon.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x