Setelah melihat pendapat ulama-ulama besar diatas. Bahwa bersenang-senang dengan istri dengan semua model kesenangan, seperti oral seks adalah boleh dilakukan.
Seperti mencium atau menghisap klitoris istrinya, bermain-main dengan tangan dan jari diarea miss V. Atau menggunakan tangan istri untuk mempermainkan dzakar dan lain sebagainya.
Demikian pula sebaliknya para istri juga boleh menikmati hubungan seksual dengan suaminya di bagian manapun, seperti istri mencumbu kemaluan suami.
Nah itulah hukum istri menjilat dan mengulum burung ( kemaluan) suami dalam aturan Islam..***