Akibat Menafkahi Keluarga Dengan Harta yang Haram Oleh Ustadz Syafiq Riza Basalamah

- 3 November 2021, 05:30 WIB
Akibat Menafkahi Keluarga Dengan Harta yang Haram Oleh Ustadz Syafiq Riza Basalamah/tangkapan layar kanal YouTube Kajian Keluarga Islami
Akibat Menafkahi Keluarga Dengan Harta yang Haram Oleh Ustadz Syafiq Riza Basalamah/tangkapan layar kanal YouTube Kajian Keluarga Islami /

Portalbangkabelitung.com- Sebuah keluarga dipimpin oleh kepala rumah tangga yaitu suami. Suami memiliki kewajiban menafkahi anggota keluarganya dengan cara yang halal.

Penting sekali untuk memastikan bahwa nafkah keluarga yang diberikan suami tidak berasal dari yang haram.

Suami memliki tanggung jawab menjaga keluarganya dari siksaan api neraka. Inilah salah satu hal yang mendasar yang harus kepala rumah tangga ketahui.

Namun, terkadang yang terjadi, masih ada suami atau kepala rumah tangga yang tidak memusingkan hal tersebut dikarenakan mencari pekerjaan yang halal baginya sungguh sulit di zaman ini apalagi masa pandemi ini. 

Baca Juga: 15 Alasan Rezeki Keluarga Tersendat hingga Macet, Salah Satunya Kikir bersedekah

Dilansir Portalbangkabelitung.com dari kanal YouTube Kajian Keluarga Islam 20 September 2021, ini jawaban Ustadz Syafiq Riza Basalamah mengenai suami yang memberikan nafkah dengan harta yang haram.

Bila seorang suami memberikan nafkah kepada keluarganya dengan harta yang haram, walaupun istri dan anak tidak tahu, namun akan berpengaruh pada kehidupan anggota keluarganya.

"Kalau masalah berpengaruh pasti berpengaruh,"kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah.

Namun Ustadz Syafiq Riza Basalamah mengatakan jika anak istri tidak tahu mengenai hal ini, maka mereka tidak dijatuhi dosa. Namun hal itu akan berdampak pada ketaatan anggota keluarga kepada Allah.

"Tapi harta haram itu jama'ah nanti jadi adzab buat orang tuanya. Anaknya sulit disuruh kepada ketaatan, karena makan yang haram," jelas Ustadz Syafiq Riza Basalamah.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x