Sejarah Hari Korpri
Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia didirikan pada 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Pembentukan Korpri dilakukan pada zaman kepemimpinan Presiden Soeharto.
Korpri adalah organisasi yang netral, dan tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korpri, dilansir Portalbangkabelitung.com dari korpri.dpr.go.id.
Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2).
Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.
Panca Prasetya Korpri
Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia tertuang dalam Keputusan MUNAS VI KORPRI Nomor : Kep-8/Munas/2014.
Panca Prasetya KORPRI