Bolehkah Seorang Suami Chating dengan Perempuan Lain yang Bukan Mahramnya Haram? Cek Hukum Secara Islam Disini

- 20 Desember 2021, 13:48 WIB
Animasi ceramah ustad Dr. Firanda Andirja
Animasi ceramah ustad Dr. Firanda Andirja /Instagram @udstadfiranda

Portalbangkabelitung.com- Era digital seperti sekarang ini interaksi antara laki-laki dan perempuan merupakan hal yang biasa terjadi.

Apalagi dengan mudahnya dijangkau aplikasi-aplikasi chatingan seperti line, whatsapp, instagram yang semua kalangan  bisa menjangkaunya.  

Mulai dari anak-anak, orang dewasa, orangtua, semuanya bisa menggunakannya mengingat bagaimana mudahnya aplikasi tersebut untuk dijangkau.

Baca Juga: Download Aplikasi Penghasil Uang Gratis, Hasilkan Keuntungan Secara Langsung: Jual Beli Online Jadi Mudah!

Namun yang menjadi pertanyaan apakah boleh seorang suami chatingan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya?

Curhat-curhatan dengan perempuan lain yang bukan istrinya ataupun keluarganya melalui media apapun itu bentuknya.

Channel youtube taman surga, ustad Dr, Firanda Andirja, Lc, MA menyapaikan bahwa segala hal interaksi apapun yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Baca Juga: 17 Ucapan Selamat Hari Ibu Penuh Makna dan Menyentuh Hati, Cocok Diucapkan Langsung Atau sebagai Status Medsos

Terebih lagi jika tidak memiliki kepentingan apapun yang mengharuskan dua orang lawan jenis tersebut untuk berinteraksi adalah haram hukumnya.

Apalagi untuk alasan curhat-curhatan, cerita masalah pekerjaan yang sekiranya tidak mendapatkan penyelesaian dari hasil interaksi tersebut Allah mengharamkan tindakannya.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: YouTube Taman Surga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x