Portalbangkabelitung.com- Era digital seperti sekarang ini interaksi antara laki-laki dan perempuan merupakan hal yang biasa terjadi.
Apalagi dengan mudahnya dijangkau aplikasi-aplikasi chatingan seperti line, whatsapp, instagram yang semua kalangan bisa menjangkaunya.
Mulai dari anak-anak, orang dewasa, orangtua, semuanya bisa menggunakannya mengingat bagaimana mudahnya aplikasi tersebut untuk dijangkau.
Namun yang menjadi pertanyaan apakah boleh seorang suami chatingan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya?
Curhat-curhatan dengan perempuan lain yang bukan istrinya ataupun keluarganya melalui media apapun itu bentuknya.
Channel youtube taman surga, ustad Dr, Firanda Andirja, Lc, MA menyapaikan bahwa segala hal interaksi apapun yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Terebih lagi jika tidak memiliki kepentingan apapun yang mengharuskan dua orang lawan jenis tersebut untuk berinteraksi adalah haram hukumnya.
Apalagi untuk alasan curhat-curhatan, cerita masalah pekerjaan yang sekiranya tidak mendapatkan penyelesaian dari hasil interaksi tersebut Allah mengharamkan tindakannya.