Bolehkah Seorang Suami Chating dengan Perempuan Lain yang Bukan Mahramnya Haram? Cek Hukum Secara Islam Disini

- 20 Desember 2021, 13:48 WIB
Animasi ceramah ustad Dr. Firanda Andirja
Animasi ceramah ustad Dr. Firanda Andirja /Instagram @udstadfiranda

Masalah seorang suami yang sering chatingan dengan perempuan lain sebenarnya bukanlah menjadi rahasia umum lagi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Bangka Barat 20 Desember 2021: Kelapa dan Tempilang Berpotensi Hujan

Apalagi mengingat zaman sekarang adalah zaman dimana orang-orang berpikir pertemanan antara laki-laki dan perempuan adalah hal yang wajar.

Padahal untuk umat muslim sendiri, Allah telah memberikan batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: YouTube Taman Surga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah