Hukum Islam Menikah Setelah Berzina dan Hamil, Apakah Sah? Simak Penjelasan Beserta Dalilnya

- 17 Januari 2022, 12:55 WIB
Ilustrasi hamil
Ilustrasi hamil /Pexels/Amina Filkins/

Portalbangkabelitung.com- Hukum Islam menikah setelah berzina dan hamil, apakah sah? Simak penjelasan para ulama berikut.

Pergaulan bebas muda-mudi sekarang tak bisa dielakkan lagi. Zina salah satu dosa yang kini marak dilakukan pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Padahal zina merupakan salah satu dosa besar. Jangankan berzina, mendekati zina saja seorang muslim dilarang. Karena zina itu berbahaya, tak hanya merusak kehidupan dunia, namun juga kehidupan akhirat nanti.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Puasa Ayyamul Bidh Januari, Februari, dan Maret 2022 (Jumadil Akhir-Sya'ban 1443 H)

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32)

Salah satu akibat perbuatan zina yang dilakukan pasangan yang bukan mahram adalah hamil di luar nikah. Dalam kondisi ini, perempuan adalah pihak yang paling merugi.

Lantas, bagaimana jika kejadian hamil karena berzina, kemudian langsung menikah, apakah pernikahannya sah?

Baca Juga: Menafkahi Istri atau Orang Tua, Mana yang harus Didahulukan oleh Suami? Berikut Penjelasannya!

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x