Hukum Islam Menikah Setelah Berzina dan Hamil, Apakah Sah? Simak Penjelasan Beserta Dalilnya

- 17 Januari 2022, 12:55 WIB
Ilustrasi hamil
Ilustrasi hamil /Pexels/Amina Filkins/

Dilansir Portalbangkabelitung.com dari berbagai sumber, dari pendapat Fatwa Asy Syabkah Al Islamiyah no. 9644 mengenai syarat menikahi wanita yang dizinai, tanggal Fatwa 23 Jumadil Ula 1422 H, berikut hukum menikahi wanita yang telah berzina dan hamil.

Ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama melarang, dan sebagian lagi mengatakan bahwa menikahi wanita tersebut dinilai sah. Di antara ulama yang melarangnya adalah Imam Ahmad. Pendapat ini didukung kuat dengan firman Allah Ta’ala,

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An Nur: 3)

Baca Juga: Cek 5 Fakultas di Universitas Bangka Belitung 'UBB' Terbaru Tahun 2022, Ayo Kuliah di Babel!

Jika seorang wanita itu telah dizinai atau pernah berzina, maka ia boleh menikahi dirinya jika memenuhi dua syarat:

Syarat pertama, yang berzina tersebut bertaubat dengan sesungguhnya pada Allah Ta’ala.

Syarat kedua, Istibro’ (membuktikan kosongnya rahim), Rasulullah SAW bersabda:

لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً

Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.”(HR. Abu Daud no. 2157. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah