Bolehkah Mengganti Puasa Ayyamul Bidh di Hari Lain Bukan Tanggal 13,14, dan 15? Buya Yahya Jelaskan Hal Ini

- 18 Januari 2022, 13:39 WIB
Ilustrasi Puasa /Freepik.com/user14908974
Ilustrasi Puasa /Freepik.com/user14908974 /

Portalbangkabelitung.com- Puasa ayyamul bidh merupakan salah satu puasa sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.

Nabi Muhammad SAW rutin melaksanakan puasa ayyamul bidh hingga beliau wafat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ

“Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: [1] berpuasa tiga hari setiap bulannya, [2] mengerjakan shalat Dhuha, [3] mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178).

Baca Juga: Hukum Islam Menikah Setelah Berzina dan Hamil, Apakah Sah? Simak Penjelasan Beserta Dalilnya

Puasa ayyamul bidh dilaksanakan setiap tanggal 13, 14, dan 15 di bulan Hijriyah. Namun pada tanggal 13 Dzyulhijjah, puasa sunnah ini haram dilakukan karena bertepatan dengan hari tasyrik.

Lantas, bagaimana hukumnya jika melaksanakan puasa ayyamul bidh di lain hari bukan tanggal 13, 14, dan 15? Buya Yahya jelaskan hal ini.

Dilansir Portalbangkabelitung.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV 14 April 2020, jika seseorang telah istiqomah menjaga ibadahnya, maka hendaknya tetap dijaga jangan sampai ditinggalkan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Puasa Ayyamul Bidh Januari, Februari, dan Maret 2022 Jumadil Akhir-Sya'ban 1443 H

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x