Bolehkah Mengganti Puasa Ayyamul Bidh di Hari Lain Bukan Tanggal 13,14, dan 15? Buya Yahya Jelaskan Hal Ini

- 18 Januari 2022, 13:39 WIB
Ilustrasi Puasa /Freepik.com/user14908974
Ilustrasi Puasa /Freepik.com/user14908974 /

Portalbangkabelitung.com- Puasa ayyamul bidh merupakan salah satu puasa sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.

Nabi Muhammad SAW rutin melaksanakan puasa ayyamul bidh hingga beliau wafat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ

“Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: [1] berpuasa tiga hari setiap bulannya, [2] mengerjakan shalat Dhuha, [3] mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178).

Baca Juga: Hukum Islam Menikah Setelah Berzina dan Hamil, Apakah Sah? Simak Penjelasan Beserta Dalilnya

Puasa ayyamul bidh dilaksanakan setiap tanggal 13, 14, dan 15 di bulan Hijriyah. Namun pada tanggal 13 Dzyulhijjah, puasa sunnah ini haram dilakukan karena bertepatan dengan hari tasyrik.

Lantas, bagaimana hukumnya jika melaksanakan puasa ayyamul bidh di lain hari bukan tanggal 13, 14, dan 15? Buya Yahya jelaskan hal ini.

Dilansir Portalbangkabelitung.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV 14 April 2020, jika seseorang telah istiqomah menjaga ibadahnya, maka hendaknya tetap dijaga jangan sampai ditinggalkan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Puasa Ayyamul Bidh Januari, Februari, dan Maret 2022 Jumadil Akhir-Sya'ban 1443 H

Ini berlaku pada kebiasaan atau rutinitas seseorang yang menunaikan Puasa Ayyamul Bidh.

"Kalau sudah istiqomah maka tidak boleh ditinggalkan kalaupun terpaksa ditinggalkan karena udzur syar'i atau udzur yang kita tidak bisa untuk menolaknya maka ganti di hari yang lain," kata Buya Yahya.

Hal ini karena istiqomah itu mahal harganya.

"Sebab yang namanya istiqomah itu mahal, disitulah ada keberkahan," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Menafkahi Istri atau Orang Tua, Mana yang harus Didahulukan oleh Suami? Berikut Penjelasannya!

Maka, sambung Buya, bagi seseorang yang terbiasa puasa Ayyamul Bidh atau puasa hari-hari putih pada hari ke-13, 14, dan 15 rabiul akhir 1443 H, kemudian waktu itu sedang menstruasi maka bisa diganti hari yang lainnya.

Seperti ketahui bahwa haid atau menstruasi adalah udzur syar'i yang tidak bisa dihindari.

"Anda yang biasa berpuasa putih Ayyamul Bidh di tanggal 13, 14, 15 namun saat itu Anda haid, ganti di hari lainnya biar anda keistiqomahannya tetap terjaga dan hawa nafsu anda untuk meninggalkan istiqomah bisa terpangkas, ini boleh," tegas Buya.

Buya juga mengatakan jika mengganti puasa ayyamul bidh di hari lain karena udzur syar'i maka itu sah hukumnya.

Namun dengan catatan, mengganti puasanya memang dihari yang diperbolehkan untuk berpuasa.

***

 

 

 

 

Editor: Suhargo

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah