Hukum Hubungan Intim saat Haid, Mengulum Kemaluan Suami dan Istri Menelan Air Mani Secara Islam

- 25 Januari 2022, 12:00 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkapan layar YouTube/Al-Bahjah TV

Yang pertama adalah  dalam dua keadaan waktu haid, seorang suami memasukkan alatnya kelobang depan.

Diharamkan bagi suami memasuki seorang istri dari depan jika seorang istri tengah udzur.

Kemudian yang kedua diharamkan bagi suami memasukkan kelobang belakang baik dalam keadaan haidh atau tidak hukumnya harom dan dosa besar.

Baca Juga: 3 Keanehan yang Diprediksi Akan Terjadi di BoBoiBoy The Movie 3, Ada Hal yang Paling Mengejutkan, Simak!

Allah pun telah memberi peringatan kepada seorang suami untuk menjauhi istri pada saat haid.

Kemudian, jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri maka dia telah melakukan kesalahan dan dosa.

Tapi kalau dia mengeluarkan air mani dengan tangan istrinya itu adalah pahala.

Baca Juga: Hotman Paris Didesak Jadi Pengacara Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan

Maka seorang istri atau calon istri kalau sudah punya suami jika anda sedang haid, namun suami anda ingin menggauli anda, anda bisa menyenangkan dengan diri anda.

Mohon maaf dengan cara di antara dua paha yang tidak masuk wilayah kemaluan atau apa saja.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x