Portalbangkabelitung.com- Bagaimana hukum hubungan intim saat haid, mengulum kemaluan suami dan istri menelan air mani secara islam.
Seperti yang kita ketahui, bahwa Islam telah mengatur dan membimbing seluruh kegiatan kita agar lebih terarah dan sesuai dengan syariat.
Dari kita hendak tidur, sampai kita bangun tidur.
Baca Juga: LINK Twibbon IMLEK 2022, Rayakan Tahun Baru Cina Shio Macan Air di Media Sosialmu
Semuanya telah dirangkum dan dikemas sedemian rupa agar kita bisa mengikuti kaidah.
Begitu pula dengan hubungan suami istri.
Islam telah memberikan pembelajaran yang tepat untuk kita ikuti.
Namun, bagaimana hukum hubungan intim saat haid, mengulum kemaluan suami dan istri menelan air mani secara islam.
Pada kesempatan kali ini Portal Bangka Belitung akan berbagi informasi seputar bagaimana hukum hubungan intim saat haid, mengulum kemaluan suami dan istri menelan air mani secara islam.
Baca artikel ini sampai habis agar tidak terjadi gagal paham yang dapaat membuat kesalahpahaman diantara kita bersama.
Baca Juga: 10 Kode Reedem Cookie Run: Kingdom Terbaru Untuk Dapatkan Kristal Gratis
Sebelumnya pantengin terus artikel-artikel menarik yang akan Portal Bangka Belitung bagikan kepada sahabat Portal.
Karena, Portal Bangka Belitung akan selalu berusaha memberikan informasi-informasi akurat yang dibutuhkan oleh sahabat portal.
Dikutip Portalbangkabelitung.com dari laman Youtube ‘TOP VIRAL' hukum memuaskan suami dengan mulut (oral sex ) saat haid || buya yahya.
Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Alasan Lyodra Ginting Pilih Riza Syah Jadi Kekasihnya di MV Lagu Dibanding Dia
Jika kita wanita sedang libur atau menstruasi apakah boleh memuaskan suami menggunakan mulut?
Buya menjawab ‘seorang suami boleh menggauli istri dibagian mana saja, dimulai dari ujung rambut sampai ujung kaki’
‘namun, ada hal-hal yang diharamkan oleh syariat untuk seorang suami ketika menggauli istrinya,’ lanjutnya.
Baca Juga: Kondisi Sopir Truk Kecelakaan di Balikpapan Saat Ini: Pakai Baju Terbalik Bak Orang Linglung
Yang pertama adalah dalam dua keadaan waktu haid, seorang suami memasukkan alatnya kelobang depan.
Diharamkan bagi suami memasuki seorang istri dari depan jika seorang istri tengah udzur.
Kemudian yang kedua diharamkan bagi suami memasukkan kelobang belakang baik dalam keadaan haidh atau tidak hukumnya harom dan dosa besar.
Allah pun telah memberi peringatan kepada seorang suami untuk menjauhi istri pada saat haid.
Kemudian, jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri maka dia telah melakukan kesalahan dan dosa.
Tapi kalau dia mengeluarkan air mani dengan tangan istrinya itu adalah pahala.
Baca Juga: Hotman Paris Didesak Jadi Pengacara Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan
Maka seorang istri atau calon istri kalau sudah punya suami jika anda sedang haid, namun suami anda ingin menggauli anda, anda bisa menyenangkan dengan diri anda.
Mohon maaf dengan cara di antara dua paha yang tidak masuk wilayah kemaluan atau apa saja.
Semoga membantu. ***