Cek Fakta: Tak Bisa Suntik Vaksin Dosis Ketiga Jika BPJS Kesehatan Belum Dibayar

- 2 Februari 2022, 19:55 WIB
Ilustrasi fakta.
Ilustrasi fakta. /Pixabay/KNFind.

Portalbangkabelitung.com- Baru-baru ini ada sebuah artikel yang berjudul “Siap-siap Suntik Vaksin Dosis Ketiga, Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan Wajib Bayar” yang tayang pada 9 Januari 2022.

Dalam isi artikel tersebut menjelaskan jika Vaksin booster gratis bagi para lanjut usia dan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk kategori di luar PBI, yaitu warga non lansia yang tidak ikut BPJS Kesehatan wajib membayar biaya vaksin.

Baca Juga: Free Fire Adakan Event Terbatas Skin Incubator Groza, Begini Cara Mendapatkannya!

Dikutip dari turnbackhoax.id, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi membantah informasi tersebut.

“Vaksin booster dipastikan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Pemerintah memang menyiapkan tiga opsi dalam program vaksinasi ini.

Baca Juga: CEO Apple Jawab Tantangan Dunia Digital Baru Besutan Mark Zuckeberg, 'Metaverse'

Opsi tersebut meliputi program pemerintah, Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri atau berbayar.

Namun, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan vaksinasi dosis ketiga ini gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit juga telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.

Baca Juga: Fakta Binary Option, Apakah Judi Online Berkedok Investasi Dan Trading Aset Digital?

Dan dalam surat edaran tersebut tidak ada opsi untuk melakukan pembayaran jika ingin mendapatkan vaksin dosia ketiga.

Jadi, fakta dari "Tak Bisa Suntik Vaksin Dosis Ketiga Jika BPJS Kesehatan Belum Dibayar" adalah tidak benar alias hoak.***

Editor: Suhargo

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah