Maka cara pertama adalah sawah itu dijual kemudian hasilnya dipotong untuk membayar hutang lalu hasil penjualan sisanya baru diwarisi.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Film KUNGFU Terpopuler Penuh Adegan Action Bela Diri
Kalau tidak jika ada saudara yang mencoba menebus atau meminjami yang sifatnya menebus hutangnya dibayarkan.
Misalnya utangnya 10 juta membayar kepada yang punya hutang 10 juta diambillah sawah maka itu pindah hutangnya nanti disaat sawah itu terjual dipotong 10 juta untuk yang menebus tadi.
Sebab Ibu anda yang meninggal bukan tidak punya uang tapi masih punya sawah itu semua untuk menebus hutangnya nanti diambil kan daripada itu sebelum dibagi.
Diambilkan dari penjualan sawah tersebut hutangi sebelum dibagikan, boleh tidak dijual tapi di tombokin sama yang lainnya.
Jadi intinya bahwasanya hutang harus dibayar bahkan Ingat tidak boleh diwarisi suatu harta kecuali dibayar dulu hutangnya.
Para ahli waris yang buru-buru membagi harta waris kecuali hutangnya sudah dibayar yang dibayar bukan hutang saja.