Apakah Sah, Menalak Istri Atau Ucap Talak Tiga dalam Keadaan Marah? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 18 Februari 2022, 11:11 WIB
Apakah Sah, Menalak Istri Atau Ucap Talak Tiga dalam Keadaan Marah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Apakah Sah, Menalak Istri Atau Ucap Talak Tiga dalam Keadaan Marah? Ini Penjelasan Buya Yahya / youtube.com/

Portalbangkabelitung.com- Bagaimana hukum talak tiga yang diucapkan oleh suami saat sedang marah?

Apakah sah mengucapkan talak tiga saat marah dalam syari'at Islam?

Portalbangkabelitung.com- melansir dari kanal Youtube Al-Bahjah TV.

Baca Juga: LINK Nonton dan Download Film Upin Ipin Terbaru 2022, Tayang 2 Lalu Telah Ditonton 1 Juta Kali !

Berikut ini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum sah atau tidaknya mengatakan cerai tiga atau mengucapkan talak tiga kepada istri saat sedang marah atau emosi.
"
 "Mengatakan cerai tiga dalam satu waktu( selagi dalam masa iddah, maka itu akan jatuh tiga. Atau mencerai tiga didalam waktu yang berbeda-beda tapi dalam masa iddah.
Adapun talak yang dijatuhkan dalam keadaan marah , dalam Mazhab imam Syafi'i maka tetap dianggap SAH", tutur Buya Yahya.

Baca Juga: Link Download Nonton Film BOBOIBOY Full Episode Season 1 dan 2, Nikmati Keseruannya Tanpa Iklan, Klik di Sini!

Buya Yahya juga menambahkan ketika ada yang mengaku sudah dicerai atau menceraikan, maka perlu dicek kembali seperti apa kalimatnya.

Sebab banyak kalimat seolah-olah cerai tetapi ternyata belum kalimat cerai.

Pastikan  untuk mengecek kembali apa yang diucapkan oleh suami dan apa yang didengar oleh istri.

Baru setelah itu diputuskan.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x