Baca Juga: Link Download, Streaming dan Nonton Film Dear Nathan Thank You Salma, KLIK DI SINI!
"Ketika seorang suami mengatakan dengan jelas, tidak ada kinayah, tidak ada sembunyi didalamnya, maknanya jelas dan lafaznya jelas, misalnya" engkau aku cerai tiga" tegas Buya Yahya.
Ketika sang wanita sidak ditalak tiga oleh sang suami, maka sang suami tidak bisa kembali lagi kepada sang istri (tidak bisa rujuk lagi).
Kecuali apabila sang mantan istri sudah menikah lagi ,sudah berhubungan dengan suami barunya dan jika kemudian dicerai, lalu selesai masa iddahnya baru bisa kembali rujuk.
Nah, itulah penjelasan tentang mengatakan Cerai tiga dalam keadaan marah.
Maka dari itu, ketika ada masalah bicarakan dengan kepala dingin.
Hindari kalimat cerai atau talak tiga yang akan berujung pada penyesalan.***