Apakah Sah, Menalak Istri Atau Ucap Talak Tiga dalam Keadaan Marah? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 18 Februari 2022, 11:11 WIB
Apakah Sah, Menalak Istri Atau Ucap Talak Tiga dalam Keadaan Marah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Apakah Sah, Menalak Istri Atau Ucap Talak Tiga dalam Keadaan Marah? Ini Penjelasan Buya Yahya / youtube.com/

Baca Juga: Link Download, Streaming dan Nonton Film Dear Nathan Thank You Salma, KLIK DI SINI!

"Ketika seorang suami mengatakan dengan jelas, tidak ada kinayah, tidak ada sembunyi didalamnya, maknanya jelas dan lafaznya jelas, misalnya" engkau aku cerai tiga" tegas Buya Yahya.

Ketika sang wanita sidak ditalak tiga oleh sang suami, maka sang suami tidak bisa kembali lagi kepada sang istri (tidak bisa rujuk lagi).

Kecuali apabila sang mantan istri sudah menikah lagi ,sudah berhubungan dengan suami barunya dan jika kemudian dicerai, lalu selesai masa iddahnya baru bisa kembali rujuk.

Baca Juga: LINK Nonton Trailer Film 'Garis Waktu' 24 Februari 2022, Lagi-lagi Ada Adegan HOT? Hanya untuk Orang Dewasa

Nah, itulah penjelasan tentang mengatakan Cerai tiga dalam keadaan marah.

Maka dari itu, ketika ada masalah bicarakan dengan kepala dingin.

Hindari kalimat cerai atau talak tiga yang akan berujung pada penyesalan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah