Hal demikian hukumnya akan menjadi haram.
Hal demikian wajar karena bagian kelamin bukan wilayah yang bersih.
Dan satu hal lagi yang harus diperhatikan bahwa jangan sampai menelan cairan madzi ( cairan sebelum air mani ).
Baca Juga: Berkah! Baca 17 Amalan di Bulan Suci Ramadhan Agar Puasa 2022 Dapatkan Pahala Sunnah Terbaik!
Karena air madzi ini adalah najis berbeda dengan air mani yang menurut beberapa ulama bukan termasuk najis.
Nah itulah hukum suami istri menjilat kemaluan saat berhubungan intim dalam ajaran Islam.***