Portalbangkabelitung.com- Dalam aktivitas berhubungan intim suami istri tak sedikit yang bertanya-tanya terkait hukum dan aturan bersenang-senang dengan kemaluan pasangan.
Bagaimana aturan dalam Islam terkait melihat, mencium menjilat dan menghisap Kemaluan pasangan saat berhubungan intim suami istri?.
Dilansir dari Youtube Berbagi ilmu, simak penjelasan hukum menjilat dan menghisap kemaluan saat berhubungan intim.
Baca Juga: Bolehkah Berhubungan Intim Suami Istri dengan Menjilat Kemaluan Menurut Islam? Begini Rupanya
Akad nikah menjadikan hubungan intim halal bagi laki-laki dan perempuan.
Akan tetapi walaupun demikian masih ada perkara yang dilarang dan diharamkan Allah SWT dalam berhubungan intim.
Islam melarang melakukan hubungan intim saat 3 kondisi berikut ini.
Seperti haid, nifas, bulan Ramadhan pada siang hari, umroh atau haji.
Dan meskipun seluruh bagian tubuh istri halal untuk dilihat, dipengang suami namun suami tetap dilarang menyetubuhi istriku Dali bilang depan.
"Dari Khuzaimah bin Tsabit ra berkata Rasulullah bersabda sesungguhnya Allah tidak malu dalam hal kebenaran, beliau berkata sampai tiga kali " jangan kalian mendatangi istri- istri melalui dubur mereka ( HR. Ibnu Majah no. 1999, Ahmad no. 22496 dan Ibnu Hibbah no.4200).
Baca Juga: Daftar Drakor April 2022, Mulai dari Pachinko hingga Again My Life Bakal Segera Tayang!
Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah 223 juga disebutkan bahwa istri adalah ladang bercocok tanam bagi suami.
Dalam kitab Fatmul Mu'in, jus III halaman 387 Syaikh Zainuddin Al-Malibar mengatakan diperbolehkan bagi suami untuk bersenang-senang dengan istri dengan semua model kesenangan kecuali lingkaran sekitar duburnya walaupun dengan klitorisnya.
Nah dari beberapa sumber tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa melihat, mencium, menjilat dan menghisap kemaluan pasangan saat berhubungan intim suami istri adalah diperbolehkan atau halal.***