HUKUM Berhubungan Intim Suami Istri di Malam Hari Saat Puasa Bulan Ramadhan

- 1 April 2022, 05:16 WIB
Ilustrasi suami istri. HUKUM Berhubungan Intim Suami Istri di Malam Hari Saat Puasa Bulan Ramadhan
Ilustrasi suami istri. HUKUM Berhubungan Intim Suami Istri di Malam Hari Saat Puasa Bulan Ramadhan /(pexels/emma bauso)

Portalbangkabelitung.com- Hukum berhubungan intim suami istri di malam hari saat puasa di bulan Ramadhan, apakah diperbolehkan? Simak hukumnya.

Bulan Ramadhan adalah momen untuk memperbaiki ibadah dan memaksimalkannya.

Pada bulan Ramadhan terdapat larangan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: UPDATE Target Ibadah Untuk Bulan Suci Ramadhan 2022, Buat List Sekarang Juga

Diantara larangan selama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut, makan minum dengan sengaja, muntah dengan sengaja, haid dan nifas, keluarnya mani dengan sengaja, berniat membatalkan puasa, dan bersetubuh atau jima' di siang hari.

Lantas bagaimana hukum berhubungan intim suami istri di malam hari saat puasa bulan Ramadhan? Apakah diperbolehkan?

Allah SWT telah memberikan pedoman kepada umat-NYA melalui Al-Qur'an dan Al-Hadits.

Baca Juga: BUAT LIST Target Ibadah Untuk Ramadhan 2022, Begini Daftar Amalan Untuk 1 Hari Penuh '24 Jam'

Hukum berhubungan intim suami istri di malam hari saat puasa bulan Ramadhan telah tertuang dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187.

Allah Ta’ala berfirman,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Baca Juga: Hukum Puasa Tanpa Sahur di Bulan Suci Ramadhan, Begini Penjelasan Buya Yahya Sah atau Tidak Puasa Tanpa Sahur

Sesuai dengan aturan dalam berpuasa, jika sudah berbuka puasa, dibolehkan untuk makan, minum dan berhubungan intim sampai batasnya sebelum waktu fajar.

***

 

 

 

 

Editor: Suhargo

Sumber: Hadits dan Al-Qur'an


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah