Portalbangkabelitung.com- Belakangan ini ramau beredar sebuah pesan melalui email dari alamat [email protected] yang mencantumkan logo resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Email tersebut berisi informasi bahwa penerima telah melakukan tindakan kurang bayar pajak pada 2021.
Email tersebut juga mengancam akan mendapatkan sanksi sebesar Rp100.000 serta penonaktifan NPWP jika tidak segera membayar kekurangan tersebut.
Dilangsir dari akun Twitter resminya @DitjenPajakRI (#PajakKitaUntukKita) telah memberikan klarifikasi terhadap email tersebut.
DJP dalam klarifikasinya mengatakan jika email tersebut merupakan penipuan.
Masyarakat dihimbau untuk waspada dan tetap melakukan cek terlebih dahulu, apalagi sesuatu yang berkaitan dengan transaksi.
Baca Juga: Barcelona Serius Ingin Boyong Raphinha, Siap Tawarkan Harga Tinggi Ke Leeds United
Pada cuitan tersebut juga dijelaskan bahwa surel dan domain situs web DJP yang asli hanya ada di pajak.go.id.
Jadi, fakta dari "Email Dari Kementerian Keuangan Yang Memberikan Peringatan Kurang Bayar Pajak" adalah tidak benar alias hoaks.***