Portalbangkabelitung.com- Seakan tak kenal jera, 4 orang pegawai pinjaman online (Pinjol) akhirnya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Penangkapan itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan salah salah seorang korban berinisial FK pada 9 Maret 2022 lalu.
4 orang tersangka itu kerap kali mengirimkan pesan berisikan ancaman dan penghinaan kepada nasabah mereka yang terlambat membayar pinjaman.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Megawati Kini Adalah Oposisi Dari Presiden Jokowi, Ada Apa?
Keempat orang yang dijadikan tersangkat iyu, yakni G (35) selaku staf desk collection atau penagih utang, N (40) selaku supervisor atau team leader desk collection, J (26) selaku asisten dan penerjemah perusahaan penagih pinjol, kemudian S (28) selaku admin pengelola data perusahaan penagihan pinjol.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengkongirmasi hal tersbut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
"Berdasarkan laporan tersebut telah dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka di wilayah Jakarta Selatan," katanya.
Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 5 unit laptop atau komputer jinjing, 8 unit ponsel, dan 1 unit PC, kartu GSM, satu buah kartu atm berserta buku tabungan, satu buah KTP.
"Modus operandi dalam kasus ini dilakukan dengan menjalankan kegiatan penagihan terhadap nasabah-nasabah pinjol dengan cara mengirimkan pesan berisikan ancaman dan penghinaan," ungkap Ramadhan.