Tak Kenal Jera, Bareskrim Polri Tangkap 4 Orang Pegawai Pinjol Yang Kerap Ancam Nasabah

- 30 Maret 2022, 21:42 WIB
Ilustrasi Pinjol
Ilustrasi Pinjol /Pexels/Karolina Gabrowska

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 sampai Pasal 33 sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) juchto Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) juchto Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (4) juchto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang ITE.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah