Portalbangkabelitung.com- Ramai beredar informasi di media sosial Facebook yang menginformasikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Indonesia dihapus.
Penghapusan PPKM level 4 ini karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.
Kendati demikian, tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada 21 maret 2022 tidak menyatakan hal demikian.
Baca Juga: Ketua MPR Sebut Kenaikan PPN Menjadi 11 Persen Sudah Dipikirkan Dengan Matang Oleh Pemerintah
Dalam Inmendagri tersebut, penetapan PPKM masih berlaku selama dua pekan, yang di mulai 22 Maret-4 April 2022.
Penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah yang tergolong level 4 memang tidak dicantumkan dalam Inmendagri terbaru.
Namun, hal tersebut telah dijelaskan oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P(K), FCCP.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan PPKM masih berlanjut hanya saja dengan beberapa ketentuan baru.
Pemberlakukan PPKM di Jawa-Bali hanya ada daerah level 1-3, sehingga ketentuan wilayah level 4 tidak dicantumkan di Inmendagri.