Cek Fakta: Pemerintah Akhirnya Menghapus PPKM Level 4

- 2 April 2022, 05:28 WIB
Ilustrasi fakta.
Ilustrasi fakta. /Pixabay/KNFind.

Portalbangkabelitung.com- Ramai beredar informasi di media sosial Facebook yang menginformasikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Indonesia dihapus.

Penghapusan PPKM level 4 ini karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.

Kendati demikian, tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada 21 maret 2022 tidak menyatakan hal demikian.

Baca Juga: Ketua MPR Sebut Kenaikan PPN Menjadi 11 Persen Sudah Dipikirkan Dengan Matang Oleh Pemerintah

Dalam Inmendagri tersebut, penetapan PPKM masih berlaku selama dua pekan, yang di mulai 22 Maret-4 April 2022.

Penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah yang tergolong level 4 memang tidak dicantumkan dalam Inmendagri terbaru.

Namun, hal tersebut telah dijelaskan oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P(K), FCCP.

Baca Juga: Arsenal Siap Buka Peluang Lautaro Martinez Untuk Merumput Ke Liga Inggrs Pada Transfer Musim Panas Ini

Ia menjelaskan bahwa ketentuan PPKM masih berlanjut hanya saja dengan beberapa ketentuan baru.

Pemberlakukan PPKM di Jawa-Bali hanya ada daerah level 1-3, sehingga ketentuan wilayah level 4 tidak dicantumkan di Inmendagri.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Jala Hoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x