”Harus ada yang diperbaiki dan ditangani. Terutama, guru tersebut diminta memperbaiki diri atas perilakunya. Untuk sanksi, ada aturan yang mengatur yaitu PP Nomor 94 Tahun 2021 dan ada Perka BKN yang mengatur tentang disiplin ASN. Adanya indikasi pelanggaran disiplin oleh guru tersebut, akan dikaji sesuai aturan yang berlaku," tutup Harjono.***