4. Tidak ada keberatan dari masyarakat (dalam jangka waktu satu bulan.
5. Memiliki keterampilan untuk melakukan perundingan atau pencegahan Disamping itu mediator harus memenuhi syarat sebagai berikut, disetujui oleh para pihak yang bersengketa, tidak mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa dan tidak memiliki hubungan kerja dengan salah satu pihak yang bersengketa.
Serta tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain terhadap kesepakatan para pihak dan tidak memiliki kepentingan terhadap proses perundingan maupun hasilnya
Untuk menjadi Mediator dalam Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) terdapat beberapa persyaratan 5/BAPMI/11. 2002 tentang Pedoman Benturan Kepentingan dan Hubungan Afiliasi bagi Arbitrase atau Mediator.Baca Juga: VIRAL Foto Syur Diduga Prince Gabriel Tersebar di Twitter dan TikTok, Begini Tanggapannya
Calon Mediator dianggap memiliki benturan kepentingan atau hubungan afiliasi jika yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak memenuhi kreteria, diantaranya:
1. Memiliki perbedaan kepentingan ekonomi terhadap permasalahan yang menjadi sengketa.
2. Memiliki hubungan kerja jangka pendek; 180 hari sesudahnya sejak berakhir hubungan kerja jangka pendek tersebut.
3. Memiliki hubungan kerja jangka panjang, dengan salah satu pihak yang bersengketa atau berbeda pendapat.