Portalbangkabelitung.com- Artikel ini akan menjawab pertanyaan tentang cakupan dari sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Apakah dalam kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini sistem manajemen K3 masih tetap perlu dilaksanakan?
Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sangat perlu dilaksanakan dalam dunia kerja.
Lantas apakah dalam kondisi pandemi Covid-19, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perlu dilaksanakan? Inilah penjelasannya.
Sebelum membahas perlunya K3 dalam dunia kerja saat kondisi pandemi Covid-19, pahami dulu apa itu manajemen keselataman dan kesehatan kerja.
Melansir dari BMP EKAM4214 Manajemen Sumber Daya Manusia ditulis oleh Yun Iswanto dan Adie Yusuf diterbitkan oleh Universitas Terbuka, berikut ini penjelasan pengertian manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Baca Juga: DOWNLOAD Soal TKD dan Akhlak BUMN 2023 Format PDF Beserta Kunci Jawaban Gratis
Adapun penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sangat penting untuk dilakukan.
Untuk mencapai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perusahaan harus menunjuk personel yang mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan sistem yang diterapkan.