Kualifikasi tersebut mencakup jaminan kemampuan dan kegiatan pendukung seperti komunikasi pelaporan dan pendoumentasian.
Selain itu, untuk menerapkan sistem K3, perusahaan juga harus melakukan sumber bahaya untuk menentukan tingkat risiko yang merupakan tolak ukur kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Jadi kesimpulannya yaitu, sistem keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 harus tetap dilaksanakan selama kondisi pandemi Covid-19.
Dalam kondisi pandemi Covid-19, penyebaran virus semakin marak menyebar hingga membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja atau karyawan.
Lantas bagaimana menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat pandemi Covid-19?
Melalui beberapa peraturan dan kebijakan, suatu organisasi atau perusahaan sudah melakukan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para karyawan.
Baca Juga: Tayang Malam Ini, Bocoran Drama Korea Dokter Cha Episode 12, Cha Jung Sook Siap Bercerai?
Berikut contoh sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat pandemi Covid-19.
1. Menetapkan kebijakan yang dianjurkan pemerintah