Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 3 Kewenangan Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

- 29 Oktober 2023, 18:46 WIB
Ilustrasi Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 3 Kewenangan Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ilustrasi Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 3 Kewenangan Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 /Unsplash/lilartsy

PORTAL BANGKA BELITUNG- Artikel ini menyediakan rangkuman mapel PKN kelas 10 Bab 3 kewenangan lembaga-lembaga negara menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Kurikulum Merdeka.

Rangkuman mapel PKN pada materi ketentuan UUD NRI tahun 1945 dalam kewenangan lembaga-lembaga negara menurut UUD Negara Republik Indonesia beserta kunci jawaban dapat dijadikan sebagai referensi belajar siswa siswi. 

Selain itu dapat membantu peserta didik kelas 10 agar lebih memahami materi pada mapel PKN yang telah diberikan sesuai Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal PG IPS Kelas 8 Bab 3 Materi Keunggulan dan Keterbatasan Antarruang, Kunci Jawaban Lengkap

Pelajari rangkuman mapel PKN yang mempelajari kewenangan lembaga-lembaga negara menurut UUD Negara Republik Indonesia yang dapat membantu peserta didik untuk memudahkan memahami materi.

Simak terkait rangkuman PKN pada materi tersebut beserta kunci jawaban sesuai Kurikulum Merdeka ini untuk membantu para siswa siswi memahami materi tersebut.

Berikut rangkuman mapel PKN kelas 10 Bab 3 kewenangan lembaga-lembaga negara menurut UUD Negara Republik Indonesia semester 1 sesuai Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: Contoh Soal Essay Bahasa Indonesia Kelas 9 Semester 1 Bab 3 Menyusun Cerpen Beserta Kunci Jawaban

a. Sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan pola hubungan yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut.

b. Suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya di atur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah