Pelajari Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 1 Materi Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Pemerintah Negara

- 2 November 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi Pelajari Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 1 Materi Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Pemerintah Negara
Ilustrasi Pelajari Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 1 Materi Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Pemerintah Negara /

PORTAL BANGKA BELITUNG- Pelajari rangkuman mata pelajaran PKN kelas 10 Bab 1 materi nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.

Berikut isi rangkuman mapel PKN kelas 10 Bab 1 nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai Kurikulum Merdeka.

Inilah rangkuman PKN pada materi nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.

Baca Juga: Kumpulan Soal Essay Bahasa Indonesia Kelas 9 Bab 3 Tentang Menyusun Cerpen Disertai Kunci Jawaban

Pelajari rangkuman mapel PKN yang mempelajari nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara yang dapat membantu peserta didik untuk memudahkan memahami materi.

Selain itu dapat membantu peserta didik kelas 10 agar lebih memahami materi pada mapel PKN yang telah diberikan sesuai Kurikulum Merdeka.

Simak terkait rangkuman PKN pada materi tersebut beserta kunci jawaban sesuai Kurikulum Merdeka ini untuk membantu para siswa siswi memahami materi tersebut.

Baca Juga: Isi Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 6: Ancaman TerhadapNegara dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

a. Pada dasarnya sistem pemerintahan yang diterapkan di Republik Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Akan tetapi, terdapat perbedaan dalam hal operasionalisasi sistem pemerintahan seperti yang tercantum dalam Undang- Undang Dasar NRI Tahun 1945 sebelum perubahan dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sesudah perubahan.

b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan bukan pemisahan kekuasaan. Pembagian kekuasaan di negara kita dilakukan dengan dua cara, yaitu secara horisontal (pembagian kekuasaan negara antara lembaga-lembaga negara yang sederajat) dan vertikal (pembagian kekuasaan negara antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota).

Halaman:

Editor: Dea Megaputri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x