SIMAK Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 2 Materi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Lengkap dan Jelas!

- 13 November 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 2 Materi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Lengkap dan Jelas!
Ilustrasi Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 2 Materi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Lengkap dan Jelas! /Tangkapan layar laman ditsmp.kemdikbud.go.id/

B. Norma yang diperlukan agar interaksi antarmanusia dapat berjalan dengan baik, saling menghormati, saling memberi, membantu dalam kebajikan, dan menyayangi. Norma merupakan kesepakatan sosial. Perjanjian Kisi-kisi dapat bersumber dari manapun mulai dari ajaran agama, hubungan sosial, aturan kesusilaan, maupun hukum formal. Aturan main dalam norma terkadang kaku (kaku) tetapi terkadang sangat fleksibel.

Baca Juga: Isi Rangkuman Prakarya Kelas 8 Bab 3 Materi Budidaya Ternak Kesayangan, Simak Uraiannya

C. Bila konstitusi atau regulasi negara memiliki ganjaran (imbalan) dan hukuman (punishment), demikian juga dengan norma. Dalam norma, yang disebarkan mendapat hukuman dengan ketentuan yang telah disepakati anggota masyarakat. Hadiah dan hukuman, dalam norma, terkadang berupa pemberian dan sanksi sosial (kultural). Bukan pemberian materi atau hukuman fisik.

D. Ada pula norma yang tidak ditulis, seperti antartetangga harus saling membantu bila ada kesulitan. Antarwarga tidak boleh melakukan aktivitas yang dapat mengganggu tetangga, seperti membunyikan musik keras-keras, dan lain sebagainya. Di lembaga pendidikan seperti sekolah, tempat kita menuntut ilmu, ada pula aturan mainnya. Yang tertulis antara lain dalam bentuk tata tertib peserta didik dalam Kelas. Yang tidak tertulis, misalnya, peserta didik harus saling membantu bila ada kesulitan, dan saling menghormati atas perbedaan.

D. Ada 4 jenis Norma, yakni:

1) Norma Susila: aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari hati nurani manusia yang berkaitan dengan pemahaman baik dan buruk yang ada dalam kehidupan masyarakat, seperti pergaulan antara pria dan wanita.

Baca Juga: Isi Rangkuman Prakarya Kelas 8 Bab 5: Pengolahan Bahan Pangan Menjadi Produk Setengah Jadi

2) Norma Sosial: aturan pergaulan dalam masyarakat yang mengatur tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya, seperti bagaimana berbicara dan bertindak yang sopan.

3) Norma Agama: aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari ajaran agama.

4) Norma Hukum: aturan pergaulan dalam masyarakat yang berasal dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan atau DPRD di berbagai tingkatan.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah