3. Posisi hukum kewarian Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Inpres No.1 tahun 1991.
4. Ketentuan-ketentuan tentang warisan adalah yang paling lengkap diuraikan
secara rinci dalam al-Qur±n terutama mengenai ketentuan pembagian harta
warisan (furudul muqaddarah). Hal ini menunjukkan bahwa persoalan ilmu
mawaris dan hukum mempelajarinya perlu mendapat perhatian yang serius
dari kaum muslimin.
5. Orang yang memperoleh harta warisan dari orang yang meninggal dunia
karena empat sebab, yaitu; sebab nasab hakiki, sebab nasab hukmi, sebab
pernikahan dan sebab hubungan agama.
6. Hal-hal yang perlu diselesaikan sebelum dilakukan pembagian waris, yaitu
pengurusan jenazah, wasiat, dan hutang.
Demikianlah rangkuman mapel PAI kelas 12 Bab 8 mempelajari meraih berkah dengan mawaris.***