2. Jelaskan makna dari tata urutan peraturan perundang-undangan nasional?
Jawaban: Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mencantumkan bahwa Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.
3. Jelaskan tujuan dari peraturan perundang-undangan?
Jawaban: Secara umum tujuan pembentukan perundang-undangan adalah mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan ilmu perundang-undangan?
Jawaban: Ilmu Perundang-undangan adalah ilmu yang mempelajari seluk beluk yang berkaitan dengan seperangkat peraturan perundangundangan yang dikaji dengan disiplin ilmu hukum tata negara mengenai teknik, materi muatan, asas-asas, bahasa hukum terhadap perancangan peraturan perundang-undangan.
5. Apa dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia?
Jawaban: Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.