3. Termasuk jenis khamr adalah alkohol yang merupakan zat kimia yang dipergunakan untuk beragam keperluan di dunia medis, antara lain disinfektan, pembersih, pelarut, bahan bakar, dan sebagai campuran zat kimia lainnya. Penggunaan alkohol dalam makna terakhir, tidak masuk dalam kategore khamr, dan itu berarti diperbolehkan (tidak haram).
4. Tidak pernah coba-coba memakai atau meminum khamr, karena bahaya dan madharatnya sangat besar, baik bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Khamr termasuk rijs, yakni sikap dan perbuatan yang amat sangat tercela, buruk, keji, jijik, kotor, bahkan bisa bermakna najis.
5. Narkoba adalah singkatan dari nar = Narkoba; ko = Psikotropika; dan ba = Bahan-bahan adiktif (alkohol, rokok, kopi, dan lain sebagainya).
6. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
7. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
8. Zat Adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang jika dikonsumsi oleh organisme hidup, menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus menerus.
Demikianlah rangkuman materi PAI kelas 11 Bab 3 menghindari perkelahian pelajar, minuman keras, dan narkoba.***