Dana BST Rp300 ribu/keluarga Cair, Yuk Simak Cara Agar Peserta KIS bisa mendapatkannya

6 Januari 2021, 23:27 WIB
BST /Instagram.com/@kemensosri

Portalbangkabelitung.Com – Pada tahun 2021 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan akan memberikan sejumlah bantuan bagi masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian pasca pandemi covid-19.

Salah satu bantuan yang dibagikan untuk masyarakat yakni Bantuan Sosial (Bansos).

Program Bansos terbagi menjadi Program Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Kartu Prakerja, serta Diskon Listrik.

Baca Juga: Wow IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Berpotensi Menguat, Ini dia Alasannya

Presiden Jokowi sudah menyiapkan anggaran di APBN tahun 2021, dana yang akan dikucurkan  sebesar Rp110 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan untuk melanjutkan program perlindungan sosial.

Bansos mulai dibagikan kepada masyarakat sejak 4 Januari 2021 melalui  PT Pos Indonesia.

Presiden Jokowi juga meminta agar jajarannya memastikan bahwa bantuan disalurkan dengan tepat sasaran. Jika diperlukan perbaikan data, pemerintah daerah harus dilibatkan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Segera Cair, Hati-hati 5 Jenis Rekening ini tidak akan mendapatkannya.

Presiden Jokowi juga menegaskan agar tidak ada potongan dalam bentuk apapun.

Hal semcam ini akan diantisipasi dengan cara mengirimkan langsung ke rekening penerima manfaat.

Namun Jokowi ingin masyarakat memanfaatkan Bansos yang diberikan pemerintah untuk membeli kebutuhan pokok dan hal yang lebih berguna lainnya, daripada untuk membeli rokok.

Baca Juga: BPS Rilis hasil Survey : Pandemi Covid-19 2020 Catatkan 87 Kota Alami Inflasi dan 3 Kota Deflasi

Salah satu Program Bansos yaitu Program Bantuan Sosisal Tunai (BST). BST ditaksir akan menggunakan Anggaran sebesar Rp12 triliun yang akan disalurkan kepada 10 juta KPM, masing-masing KPM akan menerima Rp300 ribu selama 4 bulan (Januari, Februari, Maret, dan April)

Dana BST akan disalurkan kepada masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300.000 per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Mulai Didistribusikan, Menperin Agus : Ini Game Changer Pertumbuhan Ekonomi 2021

Salah satu Penerima bantuan tersebut yaitu pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS). Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (dtks) Kemensos.

Penerima dapat melakukan pengecekanvterlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS

Pengecekan daftar penerima bantuan BST senilai Rp 300 ribu dapat dilakukan dengan cara berikut :

Baca Juga: Akankah Terjadi! Gojek Akan Merger Dengan Tokopedia Dengan Nilai Investasi RP 25 Triliun

  1. login pada link dtks.kemensos.go.id
  2. Memilih ID kepesertaan DTKS yang akan digunakan. Pemilihan id yaitu ID NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
  3. Mengetik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
  4. Memasukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
  5. Klik Cari

Setelah langkah tersebut dilakukan maka akan muncul  nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak.***

Editor: Suhargo

Sumber: dtks.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler