Warga Jual KTP Demi NFT, Dirjen Dukcapil Akhirnya Buka Suara

17 Januari 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi NFT. /

Portalbangkabelitung.com-  Non-Fungible Token (NFT) akhir-akhir ini ramai diperbincangkan oleh sebagian besar warganet.

Ramainya perbincangan tentang NFT tak lain akibat seseorang bernama Ghozali Everyday.

Seorang warga Semarang yang berhasil mengumpulkan hingga miliaran rupiah dari NFT.

Baca Juga: Jadwal Tayang Film Marvel Cinematic Universe (MCU) Tahun 2022, Ada SpiderMan: Into The Spider Verse

Ghozali Everyday mengumpulkan pundi-punid rupiahnya dari menjual foto di platform OpenSea.

Ia berhasil mengumpulkan milaran rupiah dari swafoto yang dia jual di platform tersebut sejak beberapa tahun ke belakang.

Akibat dari hal itu, masyarakat kini ramai ingin menjual hasil karya maupun foto pribadi di platform tersebut.

Baca Juga: Hukum Islam Menikah Setelah Berzina dan Hamil, Apakah Sah? Simak Penjelasan Beserta Dalilnya

Bahkan viral di media sosial seorang warga yang sampai menjual Kartu Tanda Penduduk (KTP) di platform tersebut.

Sontak Prof. Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung menanggapi hal tersebut.

Menurut Prof. Zudan, data-data tersebut akan memicu terjadinya penipuan atau kejahatan serta membuka pintu bagi orang- orang yang tidak bertanggungjawab untuk menjual data yang tersebar bebas itu.

Baca Juga: FREE Download Video Game Minecraft Resmi, Lengkap dengan Edisinya, Klik dan Unduh Disini!

“Foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan, dan membuka ruang bagi ‘pemulung data’ untuk memperjual-belikannya di pasar underground,” ujarnya.

Ia menambahkan, ada ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun jika ketahuan melakukan kejahatan tersebut.

“Terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,” kata Prof. Zudan.***

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler