Bareskrim Polri Kejar 2 WNA Asal Tiongkok yang Mengelola Pinjaman Illegal di Indonesia

- 19 Juni 2021, 15:10 WIB
Bareskrim Polri Kejar 2 WNA Asal Tiongkok Yang Mengelola Pinjaman Illegal Di Indonesia .
Bareskrim Polri Kejar 2 WNA Asal Tiongkok Yang Mengelola Pinjaman Illegal Di Indonesia . /Humas Polri/

Portalbangkabelitung.com- Kepolisian saat ini sedang gencar memberantas pengelola perusahaan pinjaman online ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu kasus yang sedang ditangani kepolisian adalah 2 warga negara (WN) China yang diduga merupakan pengelola aplikasi pinjaman online ilegal RP Cepat.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Drama Korea True Beauty yang akan Tayang di Net Tv, 21 Juni 2021

"Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi RP Cepat tidak memiliki izin, secara legalitas perusahaan ini tidak memiliki izin. Ini sesuai dengan hasil penyelidikan langsung kami dan pihak OJK di lapangan,” sebut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Wisnu Hermawan.

Baca Juga: 30 Quotes atau Kata-Kata Bijak Drama Korea Tentang Kehidupan, Dijamin Menginspirsi dan Bikin Semangat

"Mereka pindah-pindah (kantornya), terakhir di Jakarta Barat terungkap perusahaan itu mengontrak rumah."

Wisnu Hermawan menuturkan, betapa mengerikannya para pengelola pinjaman online ilegal dalam menagih korban-korbannya.

Korban dituntut membayar utang dengan bunga berkali-kali lipat. Jika tidak, data pribadi korban akan disebar dengan narasi-narasi yang merendahkan korban. Tak jarang pula korban difitnah untuk menjatuhkan harkat dan martabat korbannya.

Baca Juga: 30 Quotes Drama Korea Paling Romantis, Dijamin Bikin Baper dan Meleleh

"Bahkan ada yang pinjam uangnya Rp3 juta balikinnya Rp60 juta. Karena bunga berbunga, kalau tidak dibayar, dia akan membuat ke teman-temannya tadi bahwa si A ini telah mengambil uang perusahaan bahkan lebih kasar lagi," tutur Wisnu Hermawan.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x