Portalbangkabelitung.com- Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) adalah surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
Selain digunakan untuk kepastian hukum, IUMK dapat menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha.
Usaha dapat disebut mikro apabila pelaku usaha memiliki jumlah kekayaan paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan dan omzet tahunan paling banyak Rp300 juta.
Seseorang atau pelaku usaha dengan jumlah antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan dan omzet tahunan berkisar Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar disebut dengan usaha kecil.
Diera digital saat ini, pelaku usaha tidak lagi harus merasa kesulitan untuk mengurus legalitas mereka.
Pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Cara Mendaftar IUMK Melalui OSS, Bisa Dilakukan Sendiri Di Rumah
Pemilik IUMK akan mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha dari pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya berupa pendataan, fasilitasi akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan dan pendampingan bimbingan teknis.
Pelaku usaha dapat mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha dan mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.
Pembuatan surat IUMK ini gratis atau tidak dipungut biaya.
Biaya tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pelaku usaha mikro dan usaha kecil dapat mengajukan IUMK dengan persyaratan sebagai berikut;
1. Surat pengantar dari RT atau RW yang terkait dengan lokasi usaha.
Baca Juga: Tidak Selalu Negatif, Berikut 5 Keuntungan Menikah Diusia Muda
2. Fotokopi KTP penanggung jawab usaha.
Fotokopi Kartu Keluarga penanggung jawab usaha.
3. Pas foto warna berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
4. Formulir IUMK yang telah diisi, meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha, dan jumlah modal usaha. Link untuk mendaftar melalui OSS : https://www.oss.go.id/oss/.
5. Pelaku usaha harus memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang mudah diingat.
3. Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Setelah memiliki semua dokumen tersebut, pelaku UMKM dapat langsung melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi https://www.oss.go.id/oss/.***