Berikut syarat daftar Prakerja gelombang 20:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
2. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dengan kelengkapan berkas seperti KTP.
3. Peserta yang mendaftar tidak diperkenankan sedang mengikuti pendidikan formal (sekolah/kuliah).
4. Peserta yang mendaftar juga tidak diperbolehkan berasal dari pejabat negara TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.
Baca Juga: Alur Prakerja Gelombang 20, Tahapan Pendaftaran hingga Menerima Insentif
5. Peserta belum pernah menerima atau menjadi peserta Kartu Prakerja di tahun sebelumnya.
6. Ketentuan lanjutan bagi peserra yaitu maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi peserta penerima Kartu Prakerja gelombang 20.
7. Peserta yang mendaftar diharapkan belum menjadi penerima Bansos Kemensos (DTKS), penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), serta Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).