Portalbangkabelitung.com- Kemnaker menggandeng BPJS Ketenagakerjaan saat ini melakukan proses pencairan dana BLT subsidi gaji bagi karyawan di Indonesia. Saat ini BSU telah memasuki tahap ke 4 dan 5.
Pencairan BSU tahap 4 dan 5 ini dijadwalkan pada bulan September hingga Oktober 2021.
Jumlah dana yang akan diterima yakni sebesar 500 ribu/bulan. Yang akan cair sekaligus sebesar 1 juta rupiah.
Syarat utama mendapatkan BSU ini adalah Warga Negara Indonesia. Yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Selain itu calon penerima ini adalah aktif menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan terhitung hingga Juni 2021.
Dan mendapatkan upat atau gaji paling banyak sebesar 3,5 juta rupiah.
Akan tetapi meski BSU ini ditujukan untuk pekerja seluruh Indonesia.