BSU Bangka Belitung Tidak Dibagikan, Berikut Alasannya dan Pekerja di 5 Provinsi Lain Bernasib Serupa

- 24 September 2021, 23:05 WIB
Soal BSU Rp 1,8 Juta Guru Honorer dan Non PNS Belum Jelas, JPPI: Kemendikbud Ristek Jangan Zolimi Mereka
Soal BSU Rp 1,8 Juta Guru Honorer dan Non PNS Belum Jelas, JPPI: Kemendikbud Ristek Jangan Zolimi Mereka /Pikiran Rakyat

 


Portalbangkabelitung.com- Kemnaker menggandeng BPJS Ketenagakerjaan saat ini  melakukan proses pencairan dana BLT subsidi gaji bagi karyawan di Indonesia. Saat ini BSU telah memasuki tahap ke 4 dan 5.

Pencairan BSU tahap 4 dan 5 ini dijadwalkan pada bulan September hingga Oktober 2021.

Jumlah dana yang akan diterima yakni sebesar 500 ribu/bulan. Yang akan cair sekaligus sebesar 1 juta rupiah.

Baca Juga: Sinopsis, Jadwal Tayang dan Link Nonton Drakor Dali and Cocky Prince Episode 1,2 dan 3 Sub Indo, Romantis!

Syarat utama mendapatkan BSU ini adalah Warga Negara Indonesia. Yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Selain itu calon penerima ini adalah aktif menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan terhitung hingga Juni 2021.

Dan mendapatkan upat atau gaji paling banyak sebesar 3,5 juta rupiah.

Baca Juga: Update Jadwal Pencairan BSU Tahap 4 dan 5 Ingat, Tak Ada Potongan Sepeserpun: Ayo Simak Informasi Terbaru Ini

Akan tetapi meski BSU ini ditujukan untuk pekerja seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x