Warga Jual KTP Demi NFT, Dirjen Dukcapil Akhirnya Buka Suara

- 17 Januari 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi NFT.
Ilustrasi NFT. /

Menurut Prof. Zudan, data-data tersebut akan memicu terjadinya penipuan atau kejahatan serta membuka pintu bagi orang- orang yang tidak bertanggungjawab untuk menjual data yang tersebar bebas itu.

Baca Juga: FREE Download Video Game Minecraft Resmi, Lengkap dengan Edisinya, Klik dan Unduh Disini!

“Foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan, dan membuka ruang bagi ‘pemulung data’ untuk memperjual-belikannya di pasar underground,” ujarnya.

Ia menambahkan, ada ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun jika ketahuan melakukan kejahatan tersebut.

“Terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,” kata Prof. Zudan.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x