Bank Indonesia : DP Kredit Kendaraan Nol Persen Mulai 1 Oktober

- 2 Oktober 2020, 04:40 WIB
Pengunjung memperhatikan interior mobil Mitsubishi Xpander ketika berlangsungnya GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2017 di ICE BSD, City Tangerang, Kamis (10/8/2017). ANTARA FOTO/Saptono/Kye/aa.
Pengunjung memperhatikan interior mobil Mitsubishi Xpander ketika berlangsungnya GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2017 di ICE BSD, City Tangerang, Kamis (10/8/2017). ANTARA FOTO/Saptono/Kye/aa. /

Ia menjelaskan penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka adalah tindaklanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Agustus 2020.

Baca Juga: Update! Harga Emas 1 Oktober 2020

RDG tersebut memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka.

Mulai dari kisaran 5 persen-10 persen menjadi nol persen.

Dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: Dramatis! Kemenangan Sevilla atas Levante Pada Liga Spanyol

Onny memastikan kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka bagi kendaraan bermotor.

Hanya yang berwawasan lingkungan.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Info Terbaru Drawing Liga Champions

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x