Bakalan Kena PPN 10 Persen Pada Desember 2020, Berpengaruhkah ke Harga di Online Shop?

- 19 November 2020, 16:26 WIB
Ilustrasi penipuan online shop.
Ilustrasi penipuan online shop. /pixabay.com/PhotoMIX-Company

Portalbangkabelitung.com - Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kembai menunjuk 10 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak mulai diberlakukan pada 10 Desember 2020 kepada barang dan jasa digital sebesar 10 persen kepada konsumen.

Sebagaimana yang diberitakan Potensibisnis.com dalam artikel, "Online Shop di Indonesia pada Desember 2020 Kena PPN 10 Persen, Berpengaruh terhadap Harga?,".

Baca Juga: Berawal Dari Jualan Sabun Hingga Jadi Konglomerat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya pada Selasa 17 November 2020 menjelaskan pemungutan PPN hanya berlaku bagi penjualan digital dari luar negeri.

“Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” kata Yoga.

Kini total terdapat 46 perusahaan digital yang menyetorkan PPN ke kas negara.

Baca Juga: Tips Investasi Bagi Kaum Milenial, Trik Terbaru, Terbaik Tahun 2020: Pentingnya Investasi oleh OJK

Sepuluh perusahaan tersebut yakni:

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x