Bakalan Kena PPN 10 Persen Pada Desember 2020, Berpengaruhkah ke Harga di Online Shop?

- 19 November 2020, 16:26 WIB
Ilustrasi penipuan online shop.
Ilustrasi penipuan online shop. /pixabay.com/PhotoMIX-Company
  1. Cleverbridge AG Corporations
  2. Hewlett-Packard Enterprise USA
  3. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
  4. PT Bukalapak.com
  5. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
  6. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
  7. PT Tokopedia
  8. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
  9. Valve Corpiration (Steam)
  10. beIN Sports Asia Pte Limited

Lebih lanjut, Yoga menjelaskan PPN ini akan berlaku sejak 1 Desember 2020.

Baca Juga: Terbaru! Tanpa Menyita Banyak Waktu, 8 IDE BISNIS dengan MODAL KECIL Menghasilkan Untung Besar

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Hestu.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan harus dicantumkan kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Sebelumnya, Netflix, Zoom, hingga Shopee sudah lebih dulu menarik pajak tersebut karena mendapatkan penetapan dari DJP.

Baca Juga: Berikut Harga Emas November 2020, Harga Logam Mulia Antam Turun

Hestu memastikan pemerintah terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

Demikian pula kesiapan perusahaan-perusahaan tersebut untuk memungut PPN digital.

Kenaikan pajak kali ini, belum tentu akan menaikan harga. Belum ada keterangan resmi yang menyebutkan dengan menaikan harga akan naik pula harga barang di online shopnya.

Baca Juga: Rahasia Sukses 'Si Anak Singkong'

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x