Portalbangkabelitung.com- Salah satu perbuatan yang diharamkan di dalam Agama Islam yaitu selingkuh.
Lantas bagaimana hukum suami selingkuh dan karena istri tidak mau melayani menurut pandangan Islam?
Inilah penjelasan Buya Yahya terkait hukum suami selingkuh atau cerai karena istri tidak mau melayani.
Perbuatan yang sudah mutlak dilarang dalam Islam yaitu selingkuh, hal itu berlaku bagi istri maupun suami.
Untuk menjawab pertanyaan warganet terkait bagaimana hukum Islam menjelaskan jika seorang suami selingkuh atau berzina dengan wanita lain lantaran istrinya tidak mau melayani, berikut penjelasannya.
Hukum suami bercerai karena istri tidak mau melayani nafkah batin suami pernah dijelaskan oleh Buya Yahya.
Dalam Agama Islam, seorang istri wajib melayani suami apabila tidak memiliki halangan atau uzur.
Pada beberapa keadaan tertentu, mungkin saja istri berhalangan untuk melayani suaminya. Namun hal tersebut harus dibicarakan baik-baik.
Tidak ada alasan yang dibenarkan dalam perselingkuhan, baik dilakukan oleh suami ataupun istri.
Baca Juga: Rekomendasi Oleh-oleh dan Hadiah Unik Lebaran 2023 Bagi yang Mudik
Buya Yahya pernah menjelaskan bagaimana menyikapi jika seorang istri tidak mau melayani atau berhubungan dengan suami.
Menurut Buya Yahya, alangkah baiknya jika kondisi tersebut dibicarakan baik-baik oleh pasangan suami istri.
"Opsi pertama tidak harus bercerai karena mungkin dia tidak bisa melayani Anda, tapi dia masih memerlukan nafaqah dari Anda, bicara baik-baik tanpa harus cerai, tapi Anda terpenuhi," jelas Buya Yahya, sebagaimana dilansir Portalbangkabelitung.com dari kanal YouTube@Buya Yahya.
Baca Juga: Tanggal Tayang Drama Ask The Stars Dibintangi Lee Min Ho, Mulai Kapan? Cek DI SINI
Apabila sudah dibicarakan namun tidak menemukan titik terang, maka pilihan lain yaitu suami bisa menikahi wanita lain dengan persetujuan istrinya.
"Misalnya mengambil wanita lain untuk dinikahi, sebab bercerai bukanlah hal yang baik. Mungkin saya dia menerima karena tidak bisa melayani," kata Buya Yahya.
Perbuatan selingkuh tentunya dilarang dalam Islam apa pun alasannya, pasangan suami istri harus membicarakan permasalahan mereka terlebih dahulu.
Demikian penjelasan tentang hukum suami selingkuh karena istri tidak mau melayani menurut pandangan Islam yang disampaikan oleh Buya Yahya. ***