Dalam.islam suami memiliki kewajiban utama untuk memberi nafkah istri dan anak-anak.
Hal itu telah ditetapkan dalam Al-Qur'an.
Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 233.
" Dan kewajiban ayah ( suami ) memberi makan dan pakaian kepada para ibu ( istri ) dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya".
Tak hanya itu terkait kewajiban suami juga dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim nomor 2137.
Baca Juga: VIRAL! Ramai Kematian Laura Anna, Seorang Pria Sindir Gaga Lewat Lagu
" Rasulullah SAW bersabda: Dan mereka ( para istri ) mempunyai hak diberi rezeki dan pakaian ( nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian ( wahai para suami)".
Berdasarkan firman Allah SWT dan sabda Rasulullah SAW tersebut telah jelas bahwa suami wajib menafkahi istri.
Sekalipun istri punya pekerjaan dengan gaji besar.
Baca Juga: Kekasih Aktris Cantik Syifa Hadju Diringkus Polisi, Terancam Di Penjara!