Portalbangkabelitung.com- Terkadang, sebagian orang percaya bahwa ketika menjadi suami istri, uang suami dan uang istri adalah uang bersama.
Namun, bagaimana jika suami mengambil uang istri tanpa izin? Apa hukumya mengambil uang istri dalam Islam?
Pertanyaan yang sama dilontarkan seorang penulis dalam laman tanyasyariah.com tentang hukum suami mengambil uang istri.
Baca Juga: Hukum Suami Istri Mandi Berdua hingga Saling Memandangi Kemaluan dalam Syariat Islam.
“Assalamualaikum ustadzah, suami saya ketahuan mengambil kalung emas saya, saya marah dan kecewa, apakah barang apapun milik istri berarti hak suami juga?”
“Dan apa hukum nya bagi si suami?” tulisanya dalam kolom pertanyaan. Pertayaan itu di jawab oleh Ustadzah Herlini Amran, MA.
“Waalaikumussalam wr wb, dalam Islam, suami wajib menafkahi istri dan anak-anaknya, sebaliknya seorang istri tidak berkewajiban. Suami haram mengambil harta istri,” tulisnya.
Dalam hal ini harta istri bagi suami sama seperti harta orang lain. Dia pun mengutipkan sebuah ayat dalam Al-Quran.
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang tidak benar” (QS. An-Nisa:29),