Portalbangkabelitung.com - Dalam melaksanakan pernikahan kita pasti mengharapkan hubuang suami istri yang indah
Pernikahan dalam islam diatur begitu ketat, Apalagi tentang status seseorang sebagai suami atau istri.
Namun dalam pernikahan banyak sekali rintangan untuk suami isti dalam menjalankannya, mulai dari hal sepele hingga hal yang besar.
suami istriBaca Juga: Hukum Suami Istri Mandi Berdua hingga Saling Memandangi Kemaluan dalam Syariat Islam.
Adakalanya pernikahan diuji dengan coba yang berat, Seperti suami yang pergi tanpa adanya kabar dan berlangsung lama.
Lalu apa hukum suami meninggalkan istri tanpa Kabar menurut Islam apakah sudah jatuh talak?
Dalam video yang diunggah kanal Youtube Ngaji From Home Ustadz Adi Hidayat pernah menjawab pertanyaan serupa.
Dalam pertanyaan yang dibacakan Ustadz Adi Hidayat berbunyi “Apa bila istri ditinggal oleh suaminya sudah lebih dari tiga tahun apakah otomatis sudah jatuh talak?“
Ustadz Adi Hidayat menjawab belum tentu benar bisa jadi tidak salah, menurut Ustadz Adi Hidayat hal tersebut tergantung pada saat mereka melaksanakan pernikahan apakah dibacakan dan disetujui sighat taqlik atau tidak .