Apakah dalam melaksanakan pernikahan sebelum apakah sighat taqlik dibacakan dan di setujui atau tidak seperti yang dikatan Ustadz Adi Hidayat diakhir video.
“Tapi kalau tidak ada sighot taqliq itu atau misalnya berlangsungnya itu bukan karena sebab yang tertuliskan di sighot taqliq , bukan karena disengaja ada tugas tertentu belum tersambung maka itu tidak otomatis jatuh .” Ujar Ustadz Adi Hidayat .
Wallahu a'lam bish-shawab .***