Hukum Suami Meninggalkan Istri Tanpa Kabar Menurut Islam , Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidyat!

- 22 Juli 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi suami istri. Bersyukurlah Wahai Para Istri, Bila Punya Suami yang Miliki Salah Satu Dari 7 Weton ini, Karena Orangnya Penya
Ilustrasi suami istri. Bersyukurlah Wahai Para Istri, Bila Punya Suami yang Miliki Salah Satu Dari 7 Weton ini, Karena Orangnya Penya /Pixabay.com/StockSnap.

Sighat taklik merupakan pengikat suatu pernikahan yang dilaksanakan mempelai,Seperti mengutip perkataan Ustadz Adi Hidayat dalam video tersebut.

Baca Juga: Bolehkah Mengulum, Menghisap dan Menjilat Kemaluan Saat Berhubungan Intim Suami Istri, Simak Hukum dalam Islam

“Sahnya pernikahan itu diikat dalam sebuah syarat ikatan tertentu kalau kejadian itu terjadi jatuh beban hukum yang berlakunya."

“jika seseorang mengatakan itu maka jatuhlah beban itu dalam rumah tangga dia” Ujar Ustadz Adi Hidayat .

Ustadz Adi Hidayat mencontohkan jika seorang istri ditinggal selama 2 tahun tanpa kabar dan tanpa nafkah maka jatuh talak tersebut .

Baca Juga: Doa Agar Kuat Jimak Suami Istri Hingga Berhubungan Intim Pasutri Lebih Tahan Lama, Amalkan Segera!

Menurut Ustadz Adi Hidayat perempuan tersebut sah melakukan pernikah dengan pria lain seperti yang ia katakan dalam video tersebut .

“Tinggal tunggu tiga kali masa sucinya kalau tidak ada berita dan tidak ada komunikasi pula dicari tidak ketemu disampaikan tidak ada berita dan sebagainya maka disitu perempuannya kemudian telah bebas dari masa dia menunggu dan dia bisa dinikahi atau menikah dengan pria yang lain tentunya dengan cara yang dibenarkan. “

Namun hal ini harus diperhatikan dengan benar jika perempuan tersebut ingin melaksanakan pernikahan.

Baca Juga: Apakah Haram Bagi Suami Istri Menjilat Kemaluan Ketika Berhubungan Intim?

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: YouTube Ngaji From Home


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x